Proyek SPAM Kota Bandung

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011-2031 (“Perda Kota Bandung 18/2011”), disebutkan bahwa tujuan penataan ruang kota yaitu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, berbasis perdagangan, jasa dan industri kreatif yang bertaraf nasional. Demikian juga, dalam Visi Kota Bandung Tahun 2018- 2023, beberapa Misi menyebutkan antara lain: Misi ke 4 “Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan”. Tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya infrastruktur dan tata ruang kota yang berkualitas berwawasan lingkungan, dengan salah satu sasarannya adalah Meningkatnya Layanan Air Bersih; Demikian juga pada Misi ke 5 “Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi”.

Pemerintah Daerah Kota Bandung sendiri terus berupaya meningkatkan layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk penduduk kota Bandung dengan cara:

  • Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan sistem air minum;
  • Peningkatan kerjasama dengan daerah sekitarnya terkait rencana pengembangan pelayanan maupun sumber air bakunya.

Perseroan memandang upaya ini sebagai sebuah potensi bisnis yang menjanjikan, sekaligus peluang untuk melaksanakan amanat dari Pemegang Saham agar Perseroan bersinergi dengan BUMD Kota Bandung lain. Untuk itu Perseroan bersama dengan Perusahaan Umum Daerah Tirtawening melakukan sinergi untuk mengkaji lebih lanjut potensi-potensi pengembangan SPAM di Kota Bandung. Perseroan berharap rencana investasi SPAM Source to Tap (hulu-hilir) dapat dilaksanakan, sehingga bukan saja mendapatkan manfaat keekonomian, namun juga untuk memberikan nilai tambah dan sumbangsih bagi masyarakat Kota Bandung pada khususnya.