Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait lainnya untuk membuat aturan turunannya, sehingga jelas pelaksanaannya,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail, dikutip Senin (15/11).

Hal itu disampaikan oleh Ismail di Forum Koordinasi dan Sinkronisasi – Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM.

Menurut dia, salah satu yang ditegaskan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan daerah (pemda) memfasilitasi dan, atau memberikan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.

"Tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif, seperti gorong-gorong adalah pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif relatif mudah. Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah pusat harus mencari solusi terbaik agar tujuan pemda merapikan kabel udara (telekomunikasi) tercapai dengan lebih baik dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau dan bagus dapat terwujud.

Perapihan Kabel

Sementara itu, agar semua itu terwujud, lanjut Ismail, upaya perapihan infrastruktur pasif di daerah harus dilakukan dengan lebih bijaksana. UU Cipta Kerja pun telah mengamanatkan pemerintah pusat dan pemda untuk memfasilitasi serta mencari jalan keluar terbaik agar target merapikan kabel udara tercapai.

Saat ini, kata dia, masih banyak pemda hanya berpikir short term dengan mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan menggenjot retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Hal ini pun berdampak terhadap perapihan jaringan telekomunikasi pasif di daerah yang serampangan.

Padahal, infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat. "Saya berharap, seluruh kepala daerah dan kepala dinas untuk berfikir ulang mengenai memungut PAD yang besar dari infrastruktur telekomunikasi. Pendapatan daerah tidak dikejar dari retribusi infrastruktur telekomunikasi, tapi dari dampak ekonomi berganda dari penyelenggaraan telekomunikasi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memaksa banyak kegiatan masyarakat yang berpindah ke ruang digital, sehingga transformasi digital mutlak dibutuhkan dan dipercepat. Agar tercapai, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi ke seluruh penjuru Tanah Air.

"Tidak hanya untuk masyarakat di kota besar, tetapi juga seluruh penjuru Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi."