PT Bandung Infra Investama (Perseroda) Mulai Konstruksi Penyelenggaraan IPT Kota Bandung
Bandung, 21 Juni 2024 – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bandung Infra Investama (BII) bersama Mitra Kerjasama PT Jaringan Pintar Bersama (Jarpima) memulai tahap konstuksi Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) Kota Bandung yang diresmikan pada tanggal 21 Juni 2024 dengan dilakukan peletakan manhole pertama oleh Bapak Drs. H. Hikmat Ginanjar selaku Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Dengan peresmian ini, maka tahap konstruksi yang akan memakan waktu 3 (tiga) tahun tersebut akan dilakukan di sepanjang 148 ruas jalan di sepanjang kota Bandung. Penyelenggaraan IPT Kota Bandung merupakan pelaksanaan dari Program Bandung Bebas Kabel Udara sebagai bagian dari penataan Kota Bandung dalam mewujudkan kota yang indah dan tertata agar selaras dengan tata ruang kota, keberlanjutan dan estetika.
Penataan yang akan dilakukan adalah dengan membangun Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (ducting) dan menurunkan kabel udara telekomunikasi yang masih terdapat di lebih kurang 137 kilometer seluruh ruas jalan yang ada di kota Bandung ke dalam saluran ducting. Penurunan kabel udara telekomunikasi yang akan dilakukan merupakan implementasi berdasarkan amanat Peraturan Wali Kota Bandung No. 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Serat Optik Bawah Tanah.
Seiring dengan dimulainya konstruksi Penyelenggaraan IPT Kota Bandung, BII menghimbau dan mengajak para pemilik kabel fiber optik dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang masih berada di atas tanah pada lebih kurang 274 kilometer panjang jaringan atau kabel sepanjang Kota Bandung untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan IPT Kota Bandung.
Pembangunan IPT Kota Bandung rencananya akan dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) tahun, di mana pada tahun pertama akan dilaksanakan di 58 ruas jalan. Mengawali pembangunan ini, direncanakan akan dibangun tahap pertama di 9 ruas jalan yang terdiri dari Jalan Merdeka , Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suniaraja, Jalan Lembong, Jalan Viaduct, Jalan Tamblong, Jalan Veteran, Jalan Kebon Jukut dan Jalan Banceuy.
BII menerima penugasan dari Pemerintah Kota Bandung berdasarkan Perwal Nomor 363/2018 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) Kota Bandung sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 363 tahun 2018 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, bermitra kerja dengan Jarpima, perusahaaan yang bergerak di bidang penyedia infrastruktur telekomunikasi, untuk menyelenggarakan IPT Kota Bandung. Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan, BII bersama Jarpima akan bekerja sama dalam semua tahapan Penyelenggaraan IPT Kota Bandung.